Pemkot Metro Lepas 42 ASN Purnabakti, Hak Pensiun Dijamin Lewat Layanan Adminduk Terintegrasi

Foto: Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso bersama jajaran Pemerintah Kota Metro saat acara pelepasan 42 ASN yang memasuki masa purnabakti periode Januari hingga Juni 2026. (Istimewa)

Metro, Koran Merah Putih News — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro secara resmi melepas 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti atau Batas Usia Pensiun (BUP) periode 1 Januari hingga 1 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, Selasa (02/06/2026).

Selain sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN selama bertahun-tahun, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi publik mengenai pentingnya tata kelola kepegawaian, perlindungan hak pensiun, serta pembaruan administrasi kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkot Metro Pastikan Hak Pensiun ASN Terlindungi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Elmanani, menjelaskan bahwa proses pensiun ASN tidak berlangsung secara otomatis, melainkan melalui tahapan yang telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pelaksanaan pensiun ASN berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, serta ketentuan Badan Kepegawaian Negara terkait pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS.

Dari total 42 ASN yang memasuki masa purnabakti, terdiri atas Januari sebanyak 7 orang, Februari 9 orang, Maret 6 orang, April 6 orang, Mei 4 orang, dan Juni sebanyak 10 orang.

Adapun jabatan yang ditinggalkan meliputi 18 jabatan struktural, 8 jabatan fungsional tertentu, serta 16 guru dan pengawas pendidikan.

Layanan Adminduk Terintegrasi Permudah ASN Purnabakti

Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut adalah layanan administrasi kependudukan (Adminduk) terintegrasi yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro.

Melalui layanan tersebut, ASN yang memasuki masa pensiun dapat langsung melakukan pembaruan status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari status Pegawai Negeri Sipil menjadi pensiunan.

Langkah ini bertujuan mempermudah pengurusan berbagai hak administratif, termasuk pelayanan dana pensiun dan kebutuhan administrasi lainnya setelah memasuki masa purnabakti.

Inovasi tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran data kependudukan agar seluruh layanan publik dapat diakses secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Transisi Jabatan BKAD Berjalan Lancar

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Metro juga melaksanakan serah terima jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro.

Jabatan yang sebelumnya diemban oleh Supriyadi diserahterimakan kepada Ade Erwinsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kota Metro.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan publik dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal meskipun terjadi pergantian pejabat akibat memasuki masa pensiun.

Penunjukan pelaksana tugas dilakukan agar fungsi pelayanan dan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan tanpa hambatan administratif.

Wali Kota Metro: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Dalam sambutannya, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian seseorang kepada masyarakat.

“Masa pensiun bukan akhir dari proses aktivitas dan pengabdian. Semangat dan optimisme harus tetap menyala. Kontribusi seorang pensiunan justru semakin nyata dan diperlukan saat terjun langsung di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh ASN yang telah mendedikasikan tenaga, pikiran, dan pengabdiannya selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Menurutnya, pengalaman dan keteladanan para ASN purnabakti tetap menjadi modal sosial yang berharga bagi pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat.

Kegiatan pelepasan ASN purnabakti ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Metro dalam menghormati pengabdian aparatur negara sekaligus memastikan hak-hak administratif tetap terpenuhi melalui sistem birokrasi yang tertib, profesional, dan berkelanjutan.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, keberimbangan pemberitaan, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Haryadi

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

Kelurahan Rappokalling dan Tammua Berhasil Mendamaikan Perang Kelompok yang Dilakukan oleh Para Pemuda