Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengembalian Kerugian Negara.

Kejari Way Kanan Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BSPS 2023, Kerugian Negara Rp546 Juta Dikembalikan

Gambar
Tahap II perkara program BSPS Kementerian PUPR dilimpahkan ke penuntutan, dua tersangka resmi ditahan dan barang bukti diserahkan. Blambangan Umpu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, Senin (9/3/2026). Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Way Kanan menetapkan dua orang tersangka, yakni A.W. (36) yang menjabat sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, serta I.F.R. (34), seorang wiraswasta. Penyerahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di tahap persidangan. Pada kesempatan yang sama, kedua tersangka juga menyerahkan uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugia...