Sidang Tipikor Surabaya Ungkap Kesaksian Penyerahan Uang dalam Proyek Lapen PEN Sampang
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Foto: Dokumentasi) SURABAYA, Koran Merah Putih News — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari sumber anggaran DID II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (04/03/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari pihak pelaksana proyek memberikan keterangan terkait proses pelaksanaan pekerjaan hingga tahapan pencairan dana proyek. Majelis hakim menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang keenam tersebut, yakni H Puridin, Basrohil, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Nor Hasan, H Darwis, Moh Jalil, Holid, dan Bahrahim. Baca Juga: Bupati Sampang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Pajak BLUD RSUD Namun tiga saksi yaitu Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim tidak hadir tanpa memberi...