Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengadilan Negeri Poso

Kasus RS Pepakulia Bumi Raya Melebar ke Ranah Pidana, Endi Anwar Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat

Gambar
Foto: Kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi, Endi Anwar SH, menunjukkan dokumen yang menjadi bagian dari laporan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu terkait sengketa lahan RS Pepakulia Bumi Raya di Kabupaten Morowali. Morowali, Sulawesi Tengah, Koran Merah Putih News — Sengketa lahan yang menjadi lokasi berdirinya RS Pepakulia Bumi Raya di Kabupaten Morowali memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi, Endi Anwar, SH , resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat dan dugaan keterangan palsu ke Polres Morowali setelah muncul dokumen yang dipersoalkan dalam proses persidangan perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Pso yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Poso. Langkah hukum tersebut membuat sengketa yang sebelumnya bergulir di ranah perdata kini mulai merambah ke ranah pidana. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan lahan yang digunakan untuk fasilitas pelayanan kesehatan sekaligus menyangkut klaim kepemilikan tanah yang masih disengk...