Kejari Way Kanan Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BSPS 2023, Kerugian Negara Rp546 Juta Dikembalikan
Tahap II perkara program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR di Kabupaten Way Kanan dilimpahkan ke penuntutan setelah penyidik menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti. (Foto: Istimewa) Blambangan Umpu, Koran Merah Putih News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2023, Senin (9/3/2026). Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Way Kanan menetapkan dua orang tersangka yakni A.W. (36) yang menjabat sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 serta I.F.R. (34), seorang wiraswasta. Penyerahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses pada tahap persidangan. Baca juga: S...