Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPPK

DPC GMPRI soroti dugaan rangkap tiga jabatan oknum perangkat Desa Waedanga, potensi maladministrasi dipertanyakan

Gambar
Seorang perangkat desa disebut merangkap jabatan sebagai staf desa, Kaur Perencanaan, dan tenaga pendidik PPPK PAUD, DPC GMPRI minta klarifikasi instansi terkait Maluku, Koran Merah Putih News — Dugaan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Waedanga, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, menjadi perhatian publik. Seorang oknum perangkat desa berinisial HT (Helena tasijawa) disebut memegang tiga posisi sekaligus, yakni sebagai staf desa, Kaur Perencanaan, dan tenaga pendidik PAUD dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari DPC Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), yang menilai adanya potensi ketidaksesuaian administrasi serta tata kelola aparatur pemerintahan. Baca juga: Sorotan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Berdasarkan informasi yang dihimpun, HT (Helena tasijawa). disebut masih aktif menjalankan tugas administrasi desa sekaligus terlibat dalam...

Sekretaris BPK Banjar Agung Mundur karena PPPK, Dua Calon PAW Diusulkan

Gambar
Musyawarah PAW BPK Banjar Agung digelar setelah sekretaris mengundurkan diri karena diangkat sebagai PPPK Way Kanan, Koran Merah Putih News — Pemerintah Kampung Banjar Agung menggelar musyawarah pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengunduran diri Sekretaris BPK yang sebelumnya dijabat oleh Leo Saputra. Baca juga: LP NasDem Soroti Dana Desa Way Mencar, Dorong Transparansi Anggaran Kepala Kampung Banjar Agung, Aris Setiawan, mengatakan bahwa musyawarah tersebut menetapkan pengunduran diri sekretaris BPK sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, jabatan sekretaris BPK akan diisi melalui mekanisme PAW dengan dua calon yang telah diusulkan, yakni Ibrohim dan Sohrudin. Ia menjelaskan bahwa pergantian ini merujuk pada Surat Bupati Way Kanan Nomor 800/720/V.02-WK/2025 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi PPPK. “Sekretaris BPK Kampung Banjar Agung telah...