Postingan

Menampilkan postingan dengan label Rokok Ilegal

Polres Sampang Ungkap Pengangkutan Rokok Ilegal di Camplong Saat Operasi Lilin Semeru 2025

Gambar
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo memperlihatkan barang bukti rokok tanpa pita cukai dalam kegiatan pengungkapan di Mapolres Sampang. Sampang, koranmerahputihnews.com — Polres Sampang mengamankan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam rangka kegiatan Cipta Kondisi Nataru 2025 yang menjadi bagian dari Operasi Kepolisian Lilin Semeru 2025. Penindakan dilakukan di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Baca juga: Jelang Nataru 2025–2026, Kapolres Sampang Pimpin Apel Operasi Lilin Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat personel Polres Sampang melaksanakan operasi di jalur nasional Camplong. Petugas kemudian mengamankan dua pengangkut rokok ilegal, masing-masing FY (warga Provinsi Banten) dan MNA (warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza ...

Polres Sampang Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Camplong

Gambar
Caption: Humas Polres Sampang bersama jajaran saat rilis pengungkapan rokok ilegal di Mapolres Sampang, menampilkan barang bukti hasil operasi. Camplong, Koran Merah Putih News — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam operasi penegakan hukum di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang. Petugas mengamankan empat kendaraan yang mengangkut rokok tanpa pita cukai dengan total 1.680.000 batang, Senin malam (22/12/2025). Rabu (24/12/2025). Baca juga: Polres Sampang Ungkap Rokok Ilegal Camplong Operasi Lilin 2025 Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, saat memberikan keterangan pada Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan, penindakan dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung sejak pukul 22.30 WIB hingga menjelang tengah malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR. Para terlap...

Pemusnahan Rokok Ilegal di Sampang, Pemkab dan Bea Cukai Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Ilegal

Gambar
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal oleh Pemkab Sampang bersama Bea Cukai Madura. (Foto: Istimewa) Sampang, Koran Merah Putih News — Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan merusak tatanan usaha yang sehat. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 36.000 batang rokok, dengan estimasi nilai mencapai Rp53.714.900 dan potensi kerugian negara sekitar Rp32.750.000. Baca juga: Pemkab Sampang dan Bea Cukai Madura Bakar Rokok Ilegal Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. Ia menegaskan bahwa pra...