Polres Sampang Tangkap Bandar Sabu DPO Kasus 3 Kg, Terancam 20 Tahun Penjara
Sampang, Koran Merah Putih News — Polres Sampang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus besar dengan barang bukti 3 kilogram. Tersangka berinisial “S”, warga Kecamatan Sokobanah, diamankan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya pada 22 Februari 2026, di mana Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan sabu seberat 3 kilogram. Baca juga: Polres Sampang Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dalam Operasi Kepolisian Tersangka “S” sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai bandar yang menjalankan aktivitas jual beli sabu untuk memperoleh keu...