Postingan

Menampilkan postingan dengan label Penegakan Hukum

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rebang Tangkas, Way Kanan

Gambar
Dokumentasi penanganan kasus curat sepeda motor oleh Polres Way Kanan di wilayah Rebang Tangkas. (Foto: Istimewa) Way Kanan, Koran Merah Putih News — Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk diduga pelaku curat sepeda motor di Kampung Karya Maju Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Jumat (02/01/2026). Tersangka inisial AS (30) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan DR (29) Dusun Cahya Baru, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan kronologis kejadian curat ranmor terjadi pada hari Kamis, 01/01/2026 pukul 01.00 WIB di salah satu rumah di Kampung Karya Maju, Rebang Tangkas, Way Kanan. Kejadian bermula saat korban keluar rumah dikarenakan mendengar suara berisik yang berasal dari belakang rumah dan melihat bahwa satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam No Pol T 3787 GZ milik k...

SP3 Empat Mantan Pejabat BTN Medan Disorot, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Gambar
Rombongan pendemo yang menyoroti terbitnya SP3 terhadap eks pejabat BTN Cabang Medan. (Foto: Istimewa) Medan, Koran Merah Putih News — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Informasi tersebut mencuat setelah dilakukan peliputan pada Selasa (30/12/2025). Berita terkait: Penanganan Kasus Narkoba di Polres Disorot Publik Penghentian penyidikan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya, mengingat dalam perkara yang sama terdapat sejumlah pihak lain yang telah menjalani proses hukum hingga ke tahap persidangan. Kebijakan tersebut pun memantik perhatian publik, khususnya kalangan pemerhati hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerbitkan SP3 terhadap empat orang, yakni Ferry Sonefille, Ir. Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho, dan Ir. R. Dewo Pratolo ...

Pemusnahan Rokok Ilegal di Sampang, Pemkab dan Bea Cukai Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Ilegal

Gambar
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal oleh Pemkab Sampang bersama Bea Cukai Madura. (Foto: Istimewa) Sampang, Koran Merah Putih News — Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan merusak tatanan usaha yang sehat. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 36.000 batang rokok, dengan estimasi nilai mencapai Rp53.714.900 dan potensi kerugian negara sekitar Rp32.750.000. Baca juga: Pemkab Sampang dan Bea Cukai Madura Bakar Rokok Ilegal Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. Ia menegaskan bahwa pra...