Postingan

Menampilkan postingan dengan label WPR

Gunung Botak Bersiap Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat, Pemkab Buru Ajak Penambang Bergabung ke Koperasi

Gambar
 Pemerintah Kabupaten Buru mempersiapkan peluncuran operasional tambang rakyat resmi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan Gunung Botak sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan yang legal dan berkelanjutan. Kabupaten Buru, Koran Merah Putih News – Pemerintah Kabupaten Buru tengah mempersiapkan peluncuran (launching) operasional tambang rakyat resmi di kawasan Gunung Botak melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Program tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang legal, tertib, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, Jumat (06/06/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan. Baca Juga: IUP Koperasi Gunung Botak Jadi Harapan Penambang Rakyat d...

IPR Way Kanan Terhambat, Bustami Soroti Lambannya Respons Pemprov Lampung

Gambar
Audiensi Bustami Zainudin bersama tokoh Way Kanan dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendorong percepatan izin tambang rakyat. (Foto: Istimewa) Jakarta, Koran Merah Putih News — Lambannya respons Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk aktivitas tambang emas di Kabupaten Way Kanan, Rabu (1/4/2026). Baca juga: Tambang Emas Ilegal Way Kanan Terungkap Hal tersebut terungkap saat Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem serta tokoh masyarakat Way Kanan melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam pertemuan itu, pihak Dirjen Minerba menyampaikan bahwa syarat utama penerbitan IPR adalah adanya usulan WPR dari pemerintah provinsi. “Surat sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, te...