Pedoman Media Siber




PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Koran Merah Putih News

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

I. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain.

II. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan pada butir (1) dapat dikecualikan dengan syarat:
    a. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
    b. Sumber berita jelas, dapat dipercaya, dan kompeten;
    c. Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi;
    d. Media menjelaskan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
  4. Setelah verifikasi dilakukan, hasilnya wajib dicantumkan pada berita pemutakhiran (update).

III. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan isi buatan pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pengguna wajib melakukan registrasi sebelum memublikasikan konten.
  3. Pengguna wajib menyatakan bahwa konten yang diunggah:
    • Tidak mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi;
    • Tidak mengandung ujaran kebencian berbasis SARA;
    • Tidak merendahkan martabat manusia.
  4. Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
  6. Media siber wajib melakukan koreksi maksimal 2 x 24 jam setelah menerima laporan pelanggaran.
  7. Media siber bertanggung jawab apabila tidak melakukan koreksi sebagaimana mestinya.

IV. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib diberikan sesuai Undang-Undang Pers.
  2. Setiap ralat harus ditautkan dengan berita terkait.
  3. Waktu ralat atau koreksi wajib dicantumkan secara jelas.

V. Pencabutan Berita

  1. Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait:
    • Kesusilaan
    • Perlindungan anak
    • Kepentingan publik yang lebih besar
  2. Pencabutan harus disertai penjelasan terbuka kepada publik.

VI. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan secara jelas antara berita dan iklan.
  2. Konten berbayar wajib diberi keterangan seperti iklan, advertorial, atau sponsored.

VII. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VIII. Sengketa

Sengketa terkait pemberitaan diselesaikan berdasarkan mekanisme Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
Dewan Pers
```0

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Termasuk Malaka, Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Ditunda Hingga ada Penentuan Jadwal

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat