BREAKING NEWS

KODE ETIK JURNALISTIK

 


KORAN MERAH PUTIH NEWS

A. KETENTUAN UMUM

Koran Merah Putih News merupakan media pers yang dalam menjalankan fungsi jurnalistik berkomitmen menjunjung tinggi kemerdekaan pers, profesionalitas, independensi, akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, seluruh jajaran redaksi dan wartawan Koran Merah Putih News wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta peraturan dan pedoman Dewan Pers yang berlaku.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh wartawan dan jajaran redaksi Koran Merah Putih News dalam menjalankan tugas jurnalistik.

B. ASAS JURNALISTIK

Koran Merah Putih News berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip:

  1. Independensi, yaitu menghasilkan pemberitaan secara mandiri tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

  2. Akurasi, yaitu menyajikan informasi berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Keberimbangan, yaitu memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.

  4. Profesionalitas, yaitu menjalankan tugas jurnalistik sesuai standar profesi dan ketentuan yang berlaku.

  5. Kepentingan Publik, yaitu mengutamakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat dan bertanggung jawab.

C. KETENTUAN ETIKA JURNALISTIK

1. Independensi

Wartawan Koran Merah Putih News wajib bersikap independen dan tidak mencampurkan kepentingan pribadi, kelompok, politik, bisnis maupun kepentingan lainnya ke dalam pemberitaan.

2. Berita Akurat dan Berimbang

Wartawan wajib mengupayakan pemberitaan yang akurat, berimbang dan tidak mengandung informasi yang menyesatkan.

Setiap informasi penting yang diperoleh dari sumber tertentu harus diverifikasi sejauh memungkinkan sebelum dipublikasikan.

3. Tidak Membuat Berita Bohong

Koran Merah Putih News tidak membenarkan pembuatan maupun penyebarluasan berita bohong, fitnah, manipulasi fakta dan informasi yang sengaja menyesatkan masyarakat.

4. Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum, seseorang yang masih berstatus terlapor, terperiksa, tersangka atau terdakwa tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti melakukan suatu tindak pidana.

Redaksi wajib menggunakan istilah dan konstruksi pemberitaan yang sesuai dengan status hukum seseorang.

5. Menghormati Narasumber

Wartawan wajib menghormati hak narasumber, termasuk kesepakatan mengenai penggunaan informasi dan perlindungan identitas sumber yang meminta kerahasiaan sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

6. Perlindungan Korban dan Anak

Koran Merah Putih News wajib memperhatikan perlindungan identitas korban kejahatan, anak dan pihak lain yang berdasarkan ketentuan hukum serta pedoman jurnalistik wajib dilindungi.

7. Tidak Melakukan Plagiarisme

Wartawan dilarang melakukan plagiarisme atau mengambil karya jurnalistik pihak lain tanpa pengakuan sumber secara layak.

8. Tidak Menyalahgunakan Profesi

Wartawan dilarang menggunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi, pemerasan, intimidasi, ancaman maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika profesi.

9. Larangan Menerima Suap

Wartawan dan jajaran redaksi dilarang menerima suap atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.

10. Pemberitaan Foto dan Video

Penggunaan foto, video, rekaman dan materi visual lainnya harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak menyesatkan dan tidak mengubah konteks suatu peristiwa.

D. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Koran Merah Putih News menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian pemberitaan pers.

Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menyampaikan hak jawab atau permintaan koreksi kepada redaksi.

Redaksi akan menindaklanjuti setiap permintaan hak jawab atau koreksi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers dan pedoman Dewan Pers.

E. KOREKSI PEMBERITAAN

Apabila ditemukan kesalahan atau ketidakakuratan dalam suatu pemberitaan, Koran Merah Putih News akan melakukan koreksi secara profesional dan proporsional.

Koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab redaksi dalam menjaga akurasi dan kredibilitas pemberitaan.

F. TANGGUNG JAWAB REDAKSI

Seluruh berita yang diterbitkan melalui Koran Merah Putih News merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik media.

Redaksi bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap proses produksi dan publikasi berita agar sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

G. MEKANISME PENGADUAN

Masyarakat, narasumber, lembaga maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Koran Merah Putih News dapat menyampaikan keberatan, hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi.

Pengaduan akan diterima dan diproses secara profesional sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Apabila penyelesaian tidak tercapai, para pihak dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan Dewan Pers.

H. PENUTUP

Kode Etik Jurnalistik Koran Merah Putih News merupakan pedoman bagi seluruh wartawan dan jajaran redaksi dalam menjalankan fungsi pers secara profesional, independen dan bertanggung jawab.

Koran Merah Putih News berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, independen, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

KORAN MERAH PUTIH NEWS

Berani Bicara • Berimbang • Terpercaya • Mengufas fakta • Integritas

Kode Etik Jurnalistik ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers serta peraturan dan pedoman Dewan Pers yang berlaku.

Posting Komentar