Prof Sutan Nasomal Apresiasi Penertiban Bangunan di Jawa Barat, Ingatkan Pemerintah Jangan Lupakan Nasib Masyarakat Terdampak
Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH menilai penertiban bangunan yang melanggar aturan merupakan langkah tepat, namun harus dibarengi perhatian terhadap masyarakat terdampak.
Bandung, Koran Merah Putih News — Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang dinilai melanggar peruntukan dan tata ruang. Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak, Jumat (06/06/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta.
Menurutnya, berbagai bangunan yang berdiri di atas saluran air, bantaran sungai, fasilitas umum maupun lokasi yang tidak sesuai tata ruang memang perlu ditertibkan demi kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.
Prof Sutan Nasomal Tolak Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat | Prof Sutan Nasomal Soroti Kesejahteraan Guru Honorer Indonesia
Penataan Ruang Dinilai Penting untuk Kepentingan Jangka Panjang
Prof Sutan Nasomal menilai penataan ruang yang baik akan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, keberadaan bangunan yang menghambat aliran air berpotensi memicu banjir serta menimbulkan berbagai persoalan lingkungan di masa mendatang.
"Penataan Jawa Barat akan membuka ruang yang baik antara alam dan manusia. Aliran air menjadi lancar, lingkungan lebih tertata, dan risiko banjir dapat ditekan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan pemerintah pada dasarnya merupakan kebijakan yang benar apabila dilaksanakan sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Prof Sutan Nasomal Bahas Stabilitas dan Tantangan Global | Prof Sutan Nasomal Soroti Dampak Ekonomi di Tengah Masyarakat
Pemerintah dan Masyarakat Perlu Duduk Bersama
Meski mendukung penertiban, Prof Sutan Nasomal mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sebelum maupun setelah kebijakan dijalankan.
Menurutnya, banyak penolakan yang muncul bukan semata karena masyarakat tidak mendukung penataan wilayah, melainkan karena adanya kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang akan mereka hadapi setelah bangunan atau tempat usaha ditertibkan.
"Perlu ada musyawarah, dialog dan saling pengertian antara pemerintah dan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, kesadaran hukum masyarakat akan tumbuh sehingga pelanggaran dapat diminimalisir tanpa menimbulkan konflik sosial," katanya.
Ia menilai pendekatan yang humanis akan lebih efektif dalam membangun kesadaran masyarakat dibandingkan pendekatan yang hanya berorientasi pada penindakan semata.
Jangan Sampai Penertiban Mengabaikan Kesejahteraan Rakyat
Prof Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa keberhasilan penataan wilayah tidak hanya diukur dari tertibnya bangunan dan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi, serta solusi yang berkeadilan bagi warga yang terdampak kebijakan penertiban.
"Kebijaksanaan dan keadilan harus berjalan beriringan. Penataan harus dilakukan, tetapi pemerintah juga perlu memastikan masyarakat tidak kehilangan harapan dan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tegasnya.
Prof Sutan Nasomal Soroti Kebijakan yang Berdampak pada Masyarakat | Prof Sutan Nasomal Ingatkan Pentingnya Stabilitas Nasional
Penataan wilayah yang baik dinilai dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan warga agar pembangunan yang dilakukan benar-benar menghadirkan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar