Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Tolak Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat

Prof Sutan Nasomal meminta pemerintah mengkaji ulang wacana jalan provinsi berbayar di Jawa Barat.

Bandung, Koran Merah Putih News — Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH meminta Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui apabila terdapat pengajuan kebijakan jalan provinsi berbayar di wilayah Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri di markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di kawasan Cijantung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

“Kalau diajukan persetujuan kepada Presiden, tolong jangan diteken atau jangan disetujui. Jalan tol berbayar saja selama ini sudah memberatkan masyarakat,” ujar Prof Sutan Nasomal.

Ia menilai wacana jalan provinsi berbayar berpotensi menambah beban masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi akibat meningkatnya harga kebutuhan pokok dan lemahnya daya beli.

Menurutnya, kondisi pasar tradisional di sejumlah wilayah masih belum menunjukkan peningkatan signifikan sehingga pemerintah daerah diminta lebih fokus pada upaya peningkatan ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah sulit justru ditambah lagi bebannya,” katanya.

Prof Sutan Nasomal juga menilai kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi dapat memicu kenaikan harga kebutuhan pokok dan berdampak langsung pada masyarakat kecil.

Selain itu, ia meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan kepala daerah yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan lapangan kerja, harga kebutuhan pokok yang stabil, dan kondisi ekonomi yang lebih baik, bukan kebijakan baru yang berpotensi menambah pengeluaran.

“Presiden jangan membiarkan kebijakan yang justru menambah kesulitan masyarakat dan tidak mampu meningkatkan pendapatan rakyat kecil,” tegasnya.

Wacana jalan provinsi berbayar di Jawa Barat hingga kini masih menjadi perhatian publik dan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat maupun pengamat.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi KMPN

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.