Prof Sutan Nasomal Desak Penutupan Permanen Perusahaan Diduga Melanggar di Aceh Singkil
Aceh Singkil, Koran Merah Putih News — Prof Dr Sutan Nasomal SH MH meminta pemerintah bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan maupun beroperasi secara ilegal di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan awak media terkait persoalan PT Ensem Lestari Project yang disebut telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan sertifikat standar oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
“Hukum di sini harus ditegakkan umpama pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri maupun kanan baru betul,” ujar Prof Sutan Nasomal melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/5/2026).
Menurut Prof Sutan Nasomal, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project karena dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan tertuang dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 untuk bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Keputusan pencabutan disebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh.
Diketahui, PT Ensem Lestari Project berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Pemerintah juga disebut mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban yang berkaitan dengan perizinan, fasilitas impor mesin, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun berdasarkan pantauan yang disampaikan dalam keterangan media, aktivitas perusahaan diduga masih tetap berjalan meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan sejak 31 Maret 2026.
Prof Sutan Nasomal berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengawal pelaksanaan keputusan tersebut agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar