Prof Sutan Nasomal Soroti Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Tokoh Agama
Prof Dr Sutan Nasomal menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum tokoh agama dan pendidik.
Jakarta, Koran Merah Putih News — Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti maraknya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama dan pendidik di sejumlah daerah.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius masyarakat karena melibatkan figur yang selama ini dianggap sebagai panutan dalam lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (10/5/2026).
“Tokoh agama dan pendidik merupakan figur yang dihormati masyarakat. Ketika ada oknum yang melakukan tindakan amoral, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Fenomena dugaan pelecehan seksual yang menyeret sejumlah oknum pengasuh pondok pesantren, guru ngaji, hingga figur publik keagamaan disebut telah memicu keresahan masyarakat dan menjadi pembahasan luas di media sosial.
Masyarakat menilai tindakan para oknum tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan agama.
Prof Sutan Nasomal juga menilai perlunya penguatan sistem pengawasan di lingkungan pendidikan, khususnya lembaga pendidikan berbasis agama, guna memberikan perlindungan lebih baik terhadap anak-anak dan peserta didik.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi seluruh tokoh agama karena masih banyak ulama, ustaz, guru, dan pengasuh pesantren yang menjalankan amanah pendidikan dengan baik.
Menurutnya, keberanian korban dan keluarga dalam melapor menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.
“Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan melalui keberanian mengungkap kebenaran dan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.
Kasus-kasus tersebut dinilai menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi MP
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar