Polres Sampang Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Modus Janji Menikah Terungkap
Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sampang, Koran Merah Putih News — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Jumat (01/05/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban berinisial FD terkait dugaan peristiwa yang dialami anaknya berinisial AA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 di wilayah Sampang, termasuk di salah satu rumah kos di Kelurahan Banyuanyar.
Terduga pelaku berinisial RW diduga menggunakan modus membujuk korban dengan janji akan menikahi korban.
Korban kemudian diajak pergi tanpa sepengetahuan orang tua dan sempat dinikahkan secara siri sebelum akhirnya kembali ke keluarga dan melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Pangarengan.
Pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan serupa.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Hairil
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar