Gerak cepat Satreskrim Polres Sampang ungkap dugaan kasus persetubuhan anak, terlapor diamankan
AKP Eko Puji Waluyo bersama Iptu Fajri Alim saat press release kasus di Polres Sampang.
Sampang, Koran Merah Putih News — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Sampang.
Perkara ini terungkap setelah keluarga korban berinisial IPS (14) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Laporan disampaikan karena korban mengalami tekanan psikologis berat.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Dusun Kacodur, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung. Korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.
Kronologi dan Modus
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2023 hingga April 2026.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menyampaikan bahwa kejadian terakhir berlangsung saat korban berada di dalam kamar, sebelum pelaku masuk dan melakukan tindakan kekerasan.
Situasi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku. Selain itu, korban juga diduga mengalami intimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Sampang,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.
Dampak terhadap Korban
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan berlebih. Selain itu, korban juga dilaporkan mengalami gangguan fisik akibat perlakuan yang dialami.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat korban masih di bawah umur dan memiliki relasi keluarga dengan terlapor.
Proses Hukum
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Fajri Alim.
Terlapor dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penanganan dan Pendampingan
Selain proses hukum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu pemulihan kondisi mental.
Penutup
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah cepat yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Masyarakat juga berharap penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan mampu menekan angka kejahatan terhadap anak, sekaligus menciptakan rasa aman di lingkungan sekitar.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.
Penulis: Hairil
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar