Prof Sutan Nasomal Minta Forkopimda Aceh Singkil Fasilitasi Sengketa Buruh PT Nafasindo
Aksi damai masyarakat dan mantan karyawan PT Nafasindo di Aceh Singkil menuntut penyelesaian hak-hak pekerja dan ahli waris.
Aceh Singkil, Koran Merah Putih News — Prof Sutan Nasomal SH MH meminta Forkopimda Aceh Singkil segera memfasilitasi penyelesaian sengketa hak pekerja antara masyarakat dan PT Nafasindo agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Prof Sutan Nasomal SH MH selaku Penanggungjawab Timpas 1 Aceh Singkil saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda perlu segera turun tangan menjembatani penyelesaian tuntutan para pekerja agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Prof Sutan Nasomal Kritik Sistem Outsourcing dan Perlindungan Buruh pada Momentum May Day 2026
“Kasus sengketa hak kewajiban antara buruh dengan perusahaan PT Nafasindo pamungkasnya adalah Bupati Safriadi Oyon perintahkan Kadisnaker bersama Kapolres dan Dandim menjembatani penyelesaian ini agar secepatnya tuntas dengan terjadinya kesepakatan damai saling menguntungkan,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH.
Aksi damai masyarakat bersama mantan karyawan PT Nafasindo sebelumnya digelar dengan mendatangi kantor perusahaan, DPRK Aceh Singkil, hingga Kantor Bupati Aceh Singkil.
Para peserta aksi menuntut pembayaran hak-hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi perusahaan, termasuk hak ahli waris terhadap pekerja yang telah meninggal dunia.
Salah satu koordinator aksi, April Siregar, mengatakan pihaknya meminta perusahaan segera membayarkan hak tenaga kerja yang telah meninggal dunia kepada ahli waris masing-masing.
Selain itu, massa aksi juga meminta pembentukan tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), evaluasi terhadap operasional perusahaan apabila terbukti melanggar aturan, serta penyelesaian seluruh hak pekerja yang belum dibayarkan.
Setelah melakukan aksi di depan kantor perusahaan, massa bergerak menuju Kantor DPRK Aceh Singkil dan diterima Ketua DPRK H. Amaliun bersama jajaran Komisi II.
Pihak DPRK menyatakan siap mengawal tuntutan masyarakat hingga proses penyelesaian selesai.
Selanjutnya massa mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil dan diterima langsung Bupati H. Safriadi Oyon.
“Kami siap memfasilitasi dan memediasi tuntutan masyarakat serta akan memanggil pihak manajemen PT Nafasindo agar segera menyelesaikan hak-hak yang harus dipenuhi,” ujar Bupati Safriadi Oyon.
Kehadiran pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan sehingga penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara kondusif dan berkeadilan.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar