Prof Sutan Nasomal Dukung Langkah Bupati Aceh Singkil Bahas Plasma Sawit ke ATR/BPN

Aceh Singkil, Koran Merah Putih News — Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., mendukung langkah Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon yang menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan realisasi kebun plasma perusahaan sawit.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Rabu (6/5/2026) dan membahas kewajiban perusahaan pemegang HGU dalam menyediakan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.

Menurut Bupati Safriadi Oyon, dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar kepentingan masyarakat sekitar perkebunan tetap menjadi perhatian dalam proses perpanjangan HGU perusahaan.

“Kami berharap dukungan Menteri ATR/BPN agar perpanjangan HGU tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Prof Sutan Nasomal menilai langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak masyarakat terkait plasma sawit.

Menurutnya, selama ini persoalan plasma menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kesejahteraan warga di sekitar perusahaan perkebunan.

“Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini ada keseriusan memperjuangkan plasma sawit untuk kesejahteraan warga,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh H. Fadhullah saat peringatan HUT ke-27 Aceh Singkil juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan pemegang HGU wajib merealisasikan plasma bagi masyarakat daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di Aceh Singkil di antaranya PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, dan PT Global Sawit Semesta.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih terus melakukan koordinasi mengenai realisasi plasma sawit bagi masyarakat di Aceh Singkil.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi KMPN

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.