Polres Sampang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Banyuates, Pelaku Diamankan

Polres Sampang mengamankan pelaku dan barang bukti dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

Banyuates, Koran Merah Putih News — Jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis (02/04/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo S.H. berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas.

Korban diketahui bernama Fadli, warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Korban kemudian berjalan menuju tegal untuk mencari rumput. Tidak lama berselang, korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan. Saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati kendaraannya telah dibawa kabur oleh seorang pria.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Banyuates.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di wilayah Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK asli, satu buku BPKB asli, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L 4879 PD, serta satu buah kunci kontak kendaraan.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Hairil

Editor: Han

Komentar