Polres Sampang Ungkap Kasus Penipuan Motor, Pelaku Diamankan di Torjun
Sampang, Koran Merah Putih News — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Senin (04/05/2026).
Kasus ini melibatkan korban Maulid Andrianto yang mengalami kerugian setelah kendaraan miliknya diduga dibawa kabur oleh terlapor berinisial FS.
Modus Pinjam Kendaraan
Peristiwa terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan pergi ke rumah mertuanya di wilayah Camplong.
Namun hingga malam hari, pelaku tidak kunjung kembali dan sulit dihubungi oleh korban.
Kerugian Korban
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7.000.000.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Peristiwa di Sampang Jadi Perhatian Publik
Pelaku Diamankan
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga guna menghindari kejadian serupa.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Hairil
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar