Polres Sampang Bongkar Curanmor Pangarengan, Pelaku Utama dan Dua Penadah Ditangkap

Polres Sampang ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di wilayah Pangarengan.

Sampang, Koran Merah Putih News — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Sabtu (11/04/2026).

Kasus ini disampaikan melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM., yang diwakili KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH., terkait pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan pelaku utama serta jaringan penadah.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/04/2026) dengan korban atas nama Mohammad Hasan. Pelaku utama berinisial MZ diketahui masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 yang kuncinya masih menempel pada kendaraan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MZ pada Jumat (02/05/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Pangarengan.

Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah pada penadah. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka lain berinisial MM dan MS di wilayah Surabaya pada Sabtu (03/05/2026).

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat 108cc tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L 4721 ZL.

Pelaku MZ berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara MM berperan sebagai perantara penadahan dan MS sebagai penadah akhir yang menguasai barang hasil kejahatan.

Pengembangan Kasus

Dari hasil pengembangan, tersangka MZ diketahui telah melakukan sejumlah tindak pidana di wilayah Sampang, termasuk pencurian kendaraan bermotor, pencurian sapi, pembobolan rumah, hingga penipuan dan penggelapan.

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa lokasi dengan total belasan tempat kejadian perkara (TKP).

Pasal dan Ancaman Hukuman

Pelaku utama MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka MM dan MS dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Sampang menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Hairil

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat