311 Siswa Sampang Lolos SNBP 2026, Kacabdin Mas’udi Hadiwijaya Soroti Peningkatan Prestasi
Sampang, Jawa Timur, Koran Merah Putih News — Sebanyak 311 siswa asal Kabupaten Sampang berhasil lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 dan diterima di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Pencapaian ini menjadi indikator peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Sampang, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah Sampang menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari sekolah, tenaga pendidik, hingga dukungan orang tua.
“Ini adalah hasil kerja bersama. Kami terus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran dan pembinaan siswa agar mampu bersaing di tingkat nasional,” ujarnya.
Keberhasilan ratusan siswa tersebut menunjukkan adanya peningkatan capaian akademik di tingkat sekolah menengah atas, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Sampang.
Program pembinaan, bimbingan belajar, serta pendampingan intensif dinilai turut berperan dalam mendorong keberhasilan siswa dalam seleksi SNBP yang berbasis prestasi akademik.
SNBP menjadi jalur strategis bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus melalui ujian tertulis, sehingga peluang ini dimanfaatkan secara maksimal oleh para siswa di Sampang.
Dengan semakin banyaknya siswa yang diterima di perguruan tinggi negeri, diharapkan kualitas sumber daya manusia di daerah juga akan semakin meningkat.
Pencapaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi siswa lainnya untuk terus meningkatkan prestasi akademik serta memperluas kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Selain itu, keberhasilan ini juga menjadi catatan positif bagi dunia pendidikan di Sampang dalam mencetak generasi yang kompetitif di tingkat nasional.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar