Polda Kalsel Sita 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Antarprovinsi Terbongkar

Pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita hampir 30 kilogram sabu dan ribuan ekstasi jaringan lintas provinsi. (Foto: Humas Polda Kalsel)

Banjarmasin, Koran Merah Putih News — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan awal Ramadhan 2026 ini, polisi menyita 29.944,33 gram sabu atau sekitar 29,9 kilogram serta 15.056 butir pil ekstasi.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa jaringan tersebut terhubung antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta diduga terafiliasi jaringan internasional.

Kurir Diamankan Dini Hari

Tersangka berinisial IW (32) ditangkap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 paket sabu serta tiga paket besar berisi ribuan ekstasi yang disimpan dalam tas ransel warna orange. Modus penyamaran dilakukan dengan mengemas sabu dalam kemasan gold berlogo harimau.

Barang bukti 29,9 Kg sabu dan 15.056 butir ekstasi diamankan dari tersangka. (Foto: Humas Polda Kalsel)

Dirresnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyebut pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 164.777 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Nilai barang bukti mencapai Rp68.955.794.000,- dengan estimasi potensi biaya rehabilitasi yang dapat ditekan hingga Rp823 miliar lebih.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait KUHP terbaru.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya memburu jaringan hingga ke akar, serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi memberantas narkoba.


Penulis: Redaksi Koran Merah Putih News
Editor: Han

Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola