Polres Sampang Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Camplong

Admin MP
Caption: Humas Polres Sampang bersama jajaran saat rilis pengungkapan rokok ilegal di Mapolres Sampang, menampilkan barang bukti hasil operasi.

Camplong, koranmerahputihnews.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam operasi penegakan hukum di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang. Petugas mengamankan empat kendaraan yang mengangkut rokok tanpa pita cukai dengan total 1.680.000 batang, Senin malam (22/12/2025). Rabu (24/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, saat memberikan keterangan pada Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan, penindakan dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung sejak pukul 22.30 WIB hingga menjelang tengah malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR. Para terlapor diketahui berasal dari sejumlah daerah, mulai Situbondo hingga Jakarta. Modus yang digunakan adalah mengangkut rokok ilegal menggunakan beberapa jenis kendaraan berbeda untuk mengelabui petugas.

Selain menggunakan kendaraan barang, rokok ilegal juga diselundupkan melalui bus penumpang yang melintas di jalur nasional Camplong. Kendaraan yang diamankan meliputi satu unit bus R-1666-BE bermuatan 1.608.000 batang, mobil pick-up P-9293-GD bermuatan 40.000 batang, mobil Wuling Cortez M-1703-GE bermuatan 24.000 batang, serta Honda HR-V W-1595-XV dengan muatan 8.000 batang rokok.

Kasus ini menegaskan jalur nasional di wilayah Camplong masih rawan dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi rokok tanpa pita cukai. Kepolisian menyatakan penindakan akan terus ditingkatkan, terutama terhadap pola pengiriman yang memecah muatan melalui beberapa kendaraan untuk menghindari pengawasan.

Berdasarkan perhitungan awal, peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.068.080.000. Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai ini dilakukan untuk meraup keuntungan ekonomi pribadi dengan menghindari kewajiban cukai.

Seluruh barang bukti beserta para terlapor telah diamankan. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.


Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil Jawa Timur

Posting Komentar