Kasus RS Pepakulia Bumi Raya Melebar ke Ranah Pidana, Endi Anwar Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat

Kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi, Endi Anwar SH, menunjukkan dokumen terkait sengketa lahan RS Pepakulia Bumi Raya yang kini memasuki ranah pidana di Kabupaten Morowali.
Foto: Kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi, Endi Anwar SH, menunjukkan dokumen yang menjadi bagian dari laporan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu terkait sengketa lahan RS Pepakulia Bumi Raya di Kabupaten Morowali.

Morowali, Sulawesi Tengah, Koran Merah Putih News — Sengketa lahan yang menjadi lokasi berdirinya RS Pepakulia Bumi Raya di Kabupaten Morowali memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi, Endi Anwar, SH, resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat dan dugaan keterangan palsu ke Polres Morowali setelah muncul dokumen yang dipersoalkan dalam proses persidangan perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Pso yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Poso.

Langkah hukum tersebut membuat sengketa yang sebelumnya bergulir di ranah perdata kini mulai merambah ke ranah pidana. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan lahan yang digunakan untuk fasilitas pelayanan kesehatan sekaligus menyangkut klaim kepemilikan tanah yang masih disengketakan oleh ahli waris.

Berawal dari Gugatan Lahan Puluhan Hektar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa bermula dari gugatan ahli waris Ismail Kosi terhadap sejumlah pihak terkait penggunaan lahan yang diklaim mencapai sekitar 30 hektar di wilayah Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

Dalam gugatan tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Morowali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan objek sengketa.

Salah satu objek yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah lahan sekitar 4 hektar yang saat ini digunakan sebagai lokasi berdirinya RS Pepakulia Bumi Raya. Dalam proses persidangan diketahui sebagian bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2022 atas nama Mawardi dan Sriyono.

Endi Anwar Soroti Kemunculan Dokumen Baru Saat Sidang

Menurut Endi Anwar, salah satu kejanggalan muncul saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada 18 Mei 2026.

"Tiba-tiba muncul surat keterangan tambahan yang menyebut di lokasi RS terdapat lima sertifikat. Sebelumnya yang diketahui hanya dua sertifikat. Tiga nama baru muncul yakni Wawan, Mesdi, dan Yudi," ujar Endi Anwar.

Menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji lebih lanjut karena disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai validitas administrasi dokumen yang digunakan dalam proses persidangan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum kemudian melaporkan dugaan pemalsuan surat dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP. Namun seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Hibah Tanah Ikut Menjadi Sorotan

Selain kemunculan dokumen tambahan tersebut, Endi Anwar juga menyoroti dokumen hibah tanah yang disebut menjadi dasar penyerahan sebagian lahan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, terdapat lahan seluas 2.710 meter persegi yang disebut dihibahkan kepada pemerintah daerah. Namun pihak kuasa hukum mempertanyakan legalitas hibah tersebut karena pihak yang menandatangani dokumen disebut bukan pemilik sertifikat sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan perbedaan luas maupun batas-batas tanah antara dokumen hibah dan data sertifikat yang ada.

Atas dasar itu, laporan lanjutan juga diajukan dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 242 KUHP terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah. Dugaan tersebut saat ini masih menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Perkara Tidak Lagi Hanya Perdata

Sebelum dua laporan terbaru diajukan, ahli waris juga telah melaporkan dugaan pengrusakan spanduk yang dipasang di area sengketa ke Polsek Bumi Raya.

Spanduk tersebut berisi informasi bahwa lahan sekitar 4 hektar masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Poso. Menurut pihak kuasa hukum, spanduk tersebut dirusak tidak lama setelah dipasang.

Rangkaian laporan tersebut membuat perkara yang semula berfokus pada pembuktian hak kepemilikan tanah kini mulai merambah ke ranah pidana, meskipun seluruh dugaan yang dilaporkan masih menunggu hasil proses hukum resmi.

Endi Anwar: Kepastian Hukum Harus Ditegakkan

Endi Anwar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak ahli waris yang selama ini masih menjadi objek sengketa.

"Perkara ini sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.

Mantan perwira kepolisian yang kini berprofesi sebagai advokat tersebut menilai seluruh dugaan yang muncul harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga hasil akhirnya dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Perkembangan Kasus Masih Dinantikan

Perkembangan sengketa lahan RS Pepakulia Bumi Raya diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas pemanfaatan lahan yang digunakan untuk fasilitas pelayanan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata masih bergulir di Pengadilan Negeri Poso, sementara laporan yang diajukan ke aparat penegak hukum masih menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suharman

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

Kelurahan Rappokalling dan Tammua Berhasil Mendamaikan Perang Kelompok yang Dilakukan oleh Para Pemuda