Dugaan ketidaktransparanan dana dan aktivitas tambang di Topogaro, warga minta audit dan keterbukaan

Kepala Desa Topogaro saat ditemui di kantor desa, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaktransparanan dana tambang

Morowali, Koran Merah Putih News — Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang nikel dan krom di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, mulai menjadi perhatian warga setempat.

Isu yang berkembang mencakup dana ganti rugi lahan, kompensasi dampak debu, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang.

Baca juga: Kasus Dugaan Lain yang Disorot Publik

Suharman selaku Kaperwil IFN Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa di lapangan terdapat aktivitas tambang dengan status perizinan yang beragam.

“Ada yang memiliki izin resmi, namun ada juga yang diduga belum jelas status izinnya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan dari pihak berwenang agar tidak terjadi penyimpangan.

Dalam upaya konfirmasi, Suharman mengaku telah mendatangi Kantor Kepala Desa Topogaro. Namun hingga saat itu, belum ada penjelasan yang jelas terkait pengelolaan dana tersebut.

Baca juga: Aktivitas Tambang Juga Disorot di Daerah Lain

Di sisi lain, warga mengaku belum merasakan manfaat yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkan aktivitas tambang.

“Kami merasa dirugikan. Debu kami hirup setiap hari, tetapi kami tidak tahu ke mana dana kompensasi itu disalurkan,” ujar salah satu warga.

Warga juga menyoroti pengelolaan dana ganti rugi lahan yang dinilai belum transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara terbuka.

Selain itu, program CSR perusahaan tambang disebut belum berjalan optimal dan belum menyentuh kebutuhan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit serta penelusuran lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Topogaro belum memberikan klarifikasi resmi.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat