Profesor Sutan Nasomal Minta Putusan Kasus Muliati di PN Aceh Singkil Ditinjau Kembali
Prof Sutan Nasomal meminta putusan kasus penganiayaan terhadap Muliati di PN Aceh Singkil ditinjau kembali demi rasa keadilan korban.
Aceh Singkil, Koran Merah Putih News — Profesor Sutan Nasomal meminta agar putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil dalam perkara penganiayaan terhadap Muliati ditinjau kembali. Menurutnya, perkara tersebut masih perlu ditelusuri secara saksama demi menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia dan Penanggungjawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas 1), saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Majelis hakim PN Aceh Singkil sebelumnya menjatuhkan pidana percobaan selama enam bulan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati, warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Jumat (8/5/2026).
Putusan tersebut memicu tangis korban di ruang sidang. Berdasarkan fakta persidangan, Muliati disebut mengalami luka fisik akibat penganiayaan yang terjadi di rumahnya sendiri serta masih mengalami trauma psikis.
“Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ujar Muliati usai persidangan dengan mata berkaca-kaca.
Dalam persidangan tersebut, hasil visum et repertum dan keterangan saksi turut dihadirkan sebagai alat bukti.
Keluarga korban menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
“Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan enam bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Pihak keluarga juga menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan bersama kuasa hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.
Prof Sutan Nasomal menilai vonis percobaan enam bulan dalam perkara tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait rasa keadilan dan efek jera terhadap pelaku.
“Dalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan enam bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak menyampaikan kritik terhadap putusan pengadilan sepanjang dilakukan melalui mekanisme konstitusional dan sesuai aturan hukum.
“Namun semua harus dilakukan melalui cara-cara yang konstitusional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PN Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar