Prof Sutan Nasomal Soroti Dugaan Dokumen Pendidikan Bupati Rohil

Poster tuntutan publik terkait dugaan dokumen pendidikan bermasalah Bupati Rokan Hilir H. Bistamam.

Jakarta, Koran Merah Putih News — Prof. Dr. Sutan Nasomal SH., MH. mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk segera memanggil serta memeriksa Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, hingga hampir satu tahun sejak laporan awal disampaikan kepada Mabes Polri, belum terdapat kepastian hukum maupun penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Perhatian publik disebut tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, mengingat sebelumnya telah ada instruksi tindak lanjut dari Mabes Polri melalui surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025.

Dalam laporan yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah dokumen yang dinilai memerlukan verifikasi lebih lanjut, mulai dari dokumen pendidikan hingga dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru.

Pelapor juga menyebut investigasi dilakukan berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan.

Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara harus hadir memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan kepada publik.

“Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memerintahkan aparat terkait agar menangani persoalan ini secara tuntas, transparan, dan profesional,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga meminta agar perkembangan penanganan perkara dibuka secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Persoalan tersebut kini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut dugaan dokumen pendidikan bermasalah, tetapi juga menjadi sorotan terhadap integritas penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi KMPN

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.