Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan Curi Buah Sawit
Way Kanan, Koran Merah Putih News — Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial RD (34), warga Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah tandan sawit milik warga setempat, Senin (25/5/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan, kejadian bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB saat dua saksi melakukan pengecekan lahan kebun sawit milik korban bernama Vendi Pradana.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi mendapati terlapor diduga sedang melakukan pencurian buah tandan sawit di area kebun milik korban di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kilogram atau senilai Rp1.390.400.
Polisi kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor berada di kediaman Kepala Kampung Dewa Agung. Petugas selanjutnya menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 34 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, alat dodos, dan keranjang.
Atas dugaan perbuatannya, RD dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kriminal di wilayah masing-masing.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar