Kejari Way Kanan Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BSPS 2023, Kerugian Negara Rp546 Juta Dikembalikan
Tahap II perkara program BSPS Kementerian PUPR dilimpahkan ke penuntutan, dua tersangka resmi ditahan dan barang bukti diserahkan.Blambangan Umpu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, Senin (9/3/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Way Kanan menetapkan dua orang tersangka, yakni A.W. (36) yang menjabat sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, serta I.F.R. (34), seorang wiraswasta.
Penyerahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di tahap persidangan.
Pada kesempatan yang sama, kedua tersangka juga menyerahkan uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Uang yang dititipkan kepada tim penyidik berupa uang tunai dengan total sebesar Rp546.724.500.
Dana tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan sekaligus sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan. Pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Way Kanan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan. Selain penegakan hukum terhadap para tersangka, kami juga berfokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan program bantuan pemerintah di daerah.
Penulis: Rojali
Editor: Han
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar
Posting Komentar