Mobil Pecah Ban di Sampang, Muatan Rokok Diduga Tanpa Cukai Terungkap
Sampang, Koran Merah Putih News — Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, Jumat (22/05/2026). Insiden tersebut turut mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan sebuah mobil minibus.
Mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi N 1169 AAU dilaporkan terguling setelah diduga mengalami pecah ban saat melaju dari arah selatan menuju utara.
Warga yang datang memberikan pertolongan kemudian menemukan muatan berupa ribuan bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut. Menurutnya, penanganan perkara dibagi menjadi dua bagian.
“Untuk kecelakaan lalu lintas ditangani Satlantas, sedangkan terkait dugaan muatan ilegal ditangani Satreskrim yang saat ini masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa merek rokok yang ditemukan di lokasi disebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kepemilikan maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut.
Beberapa nama dan inisial yang beredar di tengah masyarakat juga belum dapat dipastikan keterlibatannya. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
Sementara itu, beredar informasi bahwa barang bukti beserta pengemudi kendaraan kemungkinan akan dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai Madura untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Madura.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar