Polres Sampang Ungkap Pengangkutan Rokok Ilegal di Camplong Saat Operasi Lilin Semeru 2025

Polres Sampang mengungkap pengangkutan rokok ilegal di Camplong saat Operasi Lilin Semeru 2025. Barang bukti diamankan, pelaku diperiksa
Admin Merah Putih
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo memperlihatkan barang bukti rokok tanpa pita cukai dalam kegiatan pengungkapan di Mapolres Sampang.

Sampang, koranmerahputihnews.com — Polres Sampang mengamankan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam rangka kegiatan Cipta Kondisi Nataru 2025 yang menjadi bagian dari Operasi Kepolisian Lilin Semeru 2025. Penindakan dilakukan di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat personel Polres Sampang melaksanakan operasi di jalur nasional Camplong. Petugas kemudian mengamankan dua pengangkut rokok ilegal, masing-masing FY (warga Provinsi Banten) dan MNA (warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi A-1019-VWA serta satu unit truk bernomor polisi M-8414-UB. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Avanza membawa sekitar 64.000 batang rokok tanpa cukai, sedangkan truk memuat sekitar 128.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Kasi Humas Polres Sampang bersama jajaran pengamanan memperlihatkan barang bukti rokok tanpa pita cukai dalam kegiatan pengungkapan perkara.

“Pengangkutan dan peredaran rokok hasil tembakau ilegal menghindari pengawasan,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, seluruh kendaraan beserta muatan rokok tanpa pita cukai langsung diamankan. Para pengemudi dan pihak terkait juga diamankan untuk dimintai keterangan awal sebelum dilakukan pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap jaringan serta modus pelanggaran di bidang cukai.

Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Kepolisian memperkirakan potensi kerugian negara dari pengangkutan rokok ilegal tersebut sekitar Rp230.000.000. Seluruh terlapor dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Sampang.

Rencana tindak lanjut yang dilakukan yakni koordinasi serta proses pelimpahan perkara dan barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan sebagai instansi berwenang dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.


Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil Jawa Timur

Posting Komentar