Prof. Sutan Nasomal Desak Pengusutan Dugaan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib

Peta kawasan lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, yang menjadi perhatian dalam dugaan mafia tanah dan persoalan hak kelola masyarakat transmigrasi.

Subulussalam, Koran Merah Putih News — Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam segera menuntaskan dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi Lae Saga serta mengusut dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional agar masyarakat transmigrasi mendapatkan kepastian hukum atas tanah hak kelola yang selama ini mereka perjuangkan.

“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi dan mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib,” tegas Prof. Sutan Nasomal kepada media melalui WhatsApp.

Ia juga menyatakan siap turun langsung ke Kota Subulussalam untuk membantu masyarakat transmigrasi yang merasa hak-haknya dirampas.

“Kalau perlu saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi,” ujarnya.

Sorotan publik kini tertuju pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib. Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam.

Dugaan praktik jual beli lahan yang menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum menjadi perhatian masyarakat.

Situasi berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak PPAT dan kantor notaris Surya Dharma yang disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen transaksi jual beli lahan transmigrasi.

Warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan program transmigrasi pemerintah.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.

Di sisi lain, Satreskrim Polres Subulussalam juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut melibatkan sejumlah pihak dalam penguasaan lahan transmigrasi.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi KMPN

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.