Warga Soroti Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Waedanga, Minta Penjelasan Pemerintah
Buru, Koran Merah Putih News — Dugaan rangkap peran seorang staf di Desa Waedanga, Kecamatan Fenalisela, Kabupaten Buru, menjadi perhatian warga setempat. Seorang perempuan berinisial HT disebut menjalankan tugas sebagai staf desa sekaligus pengelola PAUD di Dusun Wamtihut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme penempatan jabatan serta kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi pemerintahan desa.
Sejumlah warga menilai persoalan itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait status dan mekanisme jabatan tersebut supaya masyarakat tidak berasumsi sendiri,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut warga, masyarakat Desa Waedanga memiliki sumber daya manusia yang dinilai mampu terlibat dalam pelayanan pemerintahan maupun kegiatan pendidikan masyarakat di desa.
“Banyak warga yang juga memiliki kemampuan dan berharap diberi ruang untuk ikut berkontribusi,” katanya.
Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status jabatan dimaksud, termasuk apakah kondisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki tanggung jawab menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang yang menyebut adanya pelanggaran dalam persoalan tersebut.
Karena itu, seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Waedanga maupun HT belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Masyarakat berharap pemerintah kecamatan dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi KMPN
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar