LP NasDem Soroti Pengelolaan Dana Desa di Way Mencar, Minta Klarifikasi Pemerintah Kampung

Laporan masyarakat dan temuan awal lapangan menjadi dasar permintaan transparansi pengelolaan dana desa di Way Mencar

Way Kanan — Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NasDem) menyoroti pengelolaan dana desa di Kampung Way Mencar, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Jumat (10 April 2026).

Sorotan tersebut disampaikan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penelusuran awal di lapangan yang dihimpun oleh sejumlah pihak, termasuk Junaidi selaku Kepala Biro media Inti Fakta Nusantara.

Dalam penelusuran awal, terdapat sejumlah program pembangunan yang menjadi perhatian, di antaranya realisasi pembangunan sumur bor yang disebut belum berjalan secara optimal.

Selain itu, terdapat informasi mengenai adanya perbedaan antara dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran dengan kondisi di lapangan. Temuan ini masih bersifat awal dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kampung Way Mencar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi kepala kampung untuk memperoleh konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan.

LP NasDem menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah kampung guna meminta klarifikasi serta penjelasan terkait pengelolaan dana desa tersebut.

Permintaan klarifikasi tersebut mencakup dokumen pendukung seperti APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (SPJ/LPJ).

Perwakilan LP NasDem menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, LP NasDem juga mendorong agar pemerintah kampung membuka akses informasi kepada masyarakat secara proporsional dan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

Di sisi lain, lembaga tersebut mengimbau aparat pengawas internal maupun pihak berwenang untuk melakukan penelaahan apabila diperlukan, guna memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.

LP NasDem menyatakan akan terus memantau perkembangan proses klarifikasi serta menunggu penjelasan resmi dari pihak pemerintah kampung agar informasi yang berkembang dapat disajikan secara utuh, akurat, dan berimbang.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Dewi Laila

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola