Laporan Dugaan Penipuan Belum Tuntas 4 Bulan, Pelapor Tempuh Dumas ke Propam Polda Lampung
Bandar Lampung, Koran Merah Putih News — Penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Polresta Bandar Lampung menjadi sorotan setelah pelapor, Loudo Azhar, mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polda Lampung melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah tersebut ditempuh karena laporan yang telah teregister sejak 18 Januari 2026 dengan nomor LP/B/100/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga memasuki bulan keempat.
Pelapor menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan, namun ia menilai terdapat keterlambatan dalam tindak lanjut, termasuk dalam proses pemanggilan terhadap pihak terlapor berinisial D.S.
“Kami berharap ada kejelasan progres penanganan perkara ini, mengingat sudah berjalan cukup lama,” ujar Loudo Azhar.
Selain itu, pelapor juga menyoroti keterbukaan informasi dalam penanganan perkara. Ia mengaku baru menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sejak laporan dibuat.
“Kami berharap informasi perkembangan perkara dapat disampaikan secara berkala sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kuasa hukum pelapor, Idhar Kenedy AZ, S.H., menegaskan bahwa pengaduan ke Propam merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam sistem pengawasan internal Polri.
“Ini merupakan langkah untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menyebut, sejumlah bukti awal telah disampaikan kepada penyidik, antara lain dokumen transaksi, komunikasi, serta keterangan saksi. Namun, proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor meminta adanya klarifikasi terhadap proses penanganan perkara serta supervisi internal apabila diperlukan.
Di sisi lain, Ketua Umum LP NasDem, Binsar Sidauruk, menilai pentingnya penguatan pengawasan internal sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Pengawasan internal yang efektif menjadi bagian penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandar Lampung maupun Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi lanjutan.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan: Hariyadi
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar