Sekretaris BPK Banjar Agung Mundur karena PPPK, Dua Calon PAW Diusulkan
Way Kanan, Koran Merah Putih News — Pemerintah Kampung Banjar Agung menggelar musyawarah pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengunduran diri Sekretaris BPK yang sebelumnya dijabat oleh Leo Saputra.
Kepala Kampung Banjar Agung, Aris Setiawan, mengatakan bahwa musyawarah tersebut menetapkan pengunduran diri sekretaris BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jabatan sekretaris BPK akan diisi melalui mekanisme PAW dengan dua calon yang telah diusulkan, yakni Ibrohim dan Sohrudin.
Ia menjelaskan bahwa pergantian ini merujuk pada Surat Bupati Way Kanan Nomor 800/720/V.02-WK/2025 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi PPPK.
“Sekretaris BPK Kampung Banjar Agung telah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Way Kanan. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak diperkenankan memiliki jabatan rangkap,” ujar Aris.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga profesionalitas dalam tata kelola pemerintahan kampung.
Sementara itu, Leo Saputra menyampaikan bahwa pengunduran dirinya dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Saya berharap Sekretaris BPK PAW terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik serta melanjutkan program dan visi kampung,” ujarnya.
Musyawarah ini diharapkan dapat memastikan proses pergantian berjalan lancar sehingga tidak mengganggu fungsi kelembagaan BPK dalam menjalankan tugasnya.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan: Rojali
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar