Polres Sampang Tangkap Bandar Sabu DPO Kasus 3 Kg, Terancam 20 Tahun Penjara

Penangkapan bandar sabu DPO kasus 3 kilogram oleh Polres Sampang di Ketapang dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

Sampang, Koran Merah Putih News — Polres Sampang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus besar dengan barang bukti 3 kilogram.

Tersangka berinisial “S”, warga Kecamatan Sokobanah, diamankan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya pada 22 Februari 2026, di mana Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan sabu seberat 3 kilogram.

Tersangka “S” sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai bandar yang menjalankan aktivitas jual beli sabu untuk memperoleh keuntungan. Ia memanfaatkan alat komunikasi untuk mengatur transaksi dan jaringan distribusi.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 warna hitam beserta simcard yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari pengungkapan sebelumnya yang berhasil mengamankan sabu seberat 3 kilogram. Dari hasil tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Ketapang.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Hairil - Kaperwil Jatim

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola