DPD PGK Soroti Bertambahnya ODGJ di Umpu Semenguk dan Baradatu, Pemkab Way Kanan Diminta Serius Menangani

DPD PGK Way Kanan menyoroti meningkatnya jumlah ODGJ di sejumlah wilayah dan meminta pemerintah daerah melalui Dinsos serta Dinkes melakukan penanganan serius. (Foto: Istimewa)

Way Kanan, Koran Merah Putih News — Meningkatnya jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di beberapa wilayah Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Way Kanan, Yogi Wahyudi. Ia menilai keberadaan ODGJ di daerah tersebut semakin bertambah dari tahun ke tahun.

“Tiap tahunnya, ODGJ yang ada di Kabupaten Way Kanan selalu bertambah. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Yogi Wahyudi, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, sejumlah wilayah seperti Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Baradatu menjadi daerah yang kerap ditemukan ODGJ berkeliaran di lingkungan masyarakat.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran warga karena berpotensi mengganggu kenyamanan serta keamanan masyarakat di lingkungan sekitar.

Yogi juga menegaskan bahwa penanganan ODGJ merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui kolaborasi berbagai dinas terkait.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa menjadi tanggung jawab negara yang pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah daerah melalui berbagai instansi.

Dinas Sosial memiliki peran dalam aspek rehabilitasi sosial, penanganan ODGJ terlantar, asesmen hingga rujukan ke rumah sakit jiwa. Sementara Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada aspek medis, pengobatan serta pencegahan melalui fasilitas kesehatan yang tersedia.

Selain itu, pemerintah kecamatan hingga desa juga dinilai memiliki peran penting dalam melakukan pendataan serta pelaporan apabila terdapat warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat melihat persoalan ini secara serius karena berpotensi menimbulkan keresahan bahkan ancaman bagi masyarakat,” tutupnya.


Penulis: Rojali
Editor: Han

Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola