DPC GMPRI soroti dugaan rangkap tiga jabatan oknum perangkat Desa Waedanga, potensi maladministrasi dipertanyakan
Seorang perangkat desa disebut merangkap jabatan sebagai staf desa, Kaur Perencanaan, dan tenaga pendidik PPPK PAUD, DPC GMPRI minta klarifikasi instansi terkait
Maluku, Koran Merah Putih News — Dugaan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Waedanga, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, menjadi perhatian publik. Seorang oknum perangkat desa berinisial HT disebut memegang tiga posisi sekaligus, yakni sebagai staf desa, Kaur Perencanaan, dan tenaga pendidik PAUD dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari DPC Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), yang menilai adanya potensi ketidaksesuaian administrasi serta tata kelola aparatur pemerintahan.
Baca juga: Sorotan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemerintahan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HT disebut masih aktif menjalankan tugas administrasi desa sekaligus terlibat dalam perencanaan pembangunan desa. Di sisi lain, status PPPK di satuan pendidikan PAUD diduga mengharuskan pemenuhan jam kerja penuh sesuai ketentuan instansi terkait.
Ketua DPC GMPRI, Rifandi Makatita, meminta instansi berwenang segera memberikan penjelasan terkait status dan pembagian tugas yang bersangkutan.
“Perlu ada kejelasan terkait pembagian tugas dan status kepegawaian yang bersangkutan. Karena ini menyangkut efektivitas pelayanan publik serta penggunaan anggaran negara,” ujar Rifandi Makatita.
Ia menilai dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan maladministrasi apabila benar terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Isu PPPK dan Tata Kelola Aparatur Daerah
Dalam sejumlah regulasi, aparatur desa maupun PPPK memiliki ketentuan tersendiri terkait kedisiplinan kerja serta larangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Beberapa aturan yang menjadi perhatian antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, praktik penerimaan penghasilan dari lebih dari satu sumber anggaran negara dalam waktu bersamaan dinilai dapat menjadi perhatian aparat pengawas internal apabila terbukti tidak sesuai ketentuan.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka dapat berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik, kualitas layanan pendidikan PAUD, hingga kesempatan kerja masyarakat lokal di desa setempat.
Beberapa potensi dampak yang disoroti meliputi terganggunya fokus perencanaan pembangunan desa, menurunnya kualitas pelayanan pendidikan, serta munculnya kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Waedanga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buru, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Buru belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dari seluruh pihak terkait.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan: Ersol Maluku
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar