Residivis Kembali Berulah, Gasak Uang Rp5 Juta dan Handphone di Way Kanan
Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mengamankan seorang residivis yang diduga melakukan pencurian handphone dan uang milik warga di Kampung Ojolali, Kabupaten Way Kanan.
Way Kanan, Koran Merah Putih News — Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan seorang residivis yang diduga melakukan pencurian handphone serta menguras saldo digital milik warga di Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial S (23), warga Kampung Ojolali, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2025.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Hardanus Tosira menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) di Dusun Sidomulyo, Kampung Ojolali.
Berdasarkan laporan korban, pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB korban tertidur di ruang tengah rumah dan meletakkan handphone OPPO A38 warna Glowing Gold di samping kepala.
Saat bangun keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati handphone tersebut telah hilang. Korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak menemukan barang tersebut.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui pintu rolling door garasi rumah dalam kondisi terbuka. Tidak lama kemudian korban mendapat informasi dari rekan yang memiliki usaha Brilink bahwa telah terjadi transaksi pengiriman saldo digital senilai Rp5 juta menggunakan akun WhatsApp milik korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone OPPO A38 dan uang tunai Rp5 juta dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Kapolsek menjelaskan, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di Kampung Ojolali tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A38 warna Glowing Gold dan uang tunai sebesar Rp4,5 juta yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar