Polres Sampang Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Sinergitas PPNS

Polres Sampang menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru guna meningkatkan pemahaman hukum bagi PPNS dan instansi terkait.

Sampang, Koran Merah Putih News — Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Jumat, 22 Mei 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sejumlah instansi terkait di wilayah Kabupaten Sampang. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap berbagai perubahan regulasi hukum pidana yang terbaru.

Dalam kegiatan tersebut, Ipda Muamar Amin, S.H., M.M. hadir sebagai narasumber dan memaparkan berbagai pokok perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru. Materi yang disampaikan meliputi kewenangan penyidikan, hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antar-aparat penegak hukum, hingga peran PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum terbaru sangat penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam proses penyidikan maupun penegakan peraturan sektoral di lapangan.

Acara tersebut dihadiri Penyidik PPNS Kelurahan Dalpenang Sampang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Perhubungan Darat, serta Pengawas Transportasi Darat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.

Pada sesi diskusi, para peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait kewenangan PPNS dalam penyidikan tindak pidana tertentu, koordinasi dengan penyidik Polri, tata cara pengumpulan alat bukti, hingga penerapan ketentuan pidana baru yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pengawasan transportasi darat.

Melalui kegiatan ini, Polres Sampang berharap seluruh PPNS dan instansi terkait dapat meningkatkan kompetensi serta memperkuat koordinasi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus menjadi sarana memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS dalam mewujudkan penegakan hukum yang semakin efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Hairil

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.