Kabel Listrik Melintang di MA Alkhairaat Wosu Jadi Sorotan, PLN Bungku Disebut Belum Merespons
Kabel listrik terlihat melintang di area MA Alkhairaat Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, dan dinilai berpotensi membahayakan aktivitas pelajar.
Morowali, Koran Merah Putih News — Kabel listrik yang melintang di lingkungan sekolah MA Alkhairaat Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, sejak Sabtu pagi (16/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB hingga siang hari dilaporkan belum mendapat tindakan perbaikan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa, guru, maupun warga sekitar karena berada dekat jalur aktivitas pelajar di lingkungan sekolah.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kabel tersebut terlihat berada di area aktivitas sekolah dan cukup dekat dengan jalur keluar masuk para pelajar. Situasi itu memicu kekhawatiran karena kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekitar lokasi kabel melintang tersebut.
Setelah memperoleh keterangan dari pihak sekolah, media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PLN Bungku melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut disebut belum mendapat respons.
Keselamatan Pelajar Jadi Perhatian
Keberadaan kabel listrik yang masih melintang di area sekolah tersebut kini menjadi perhatian masyarakat sekitar. Warga berharap pihak terkait segera melakukan penanganan agar tidak menimbulkan risiko bagi pelajar maupun warga sekitar.
Koran Merah Putih News menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi kepentingan publik dan keselamatan pelajar di lingkungan sekolah.
Dugaan Ketidaktransparanan Dana Tambang Topogaro, Warga Desak Audit
IFN Sulawesi Tengah Rekrutmen Karyawan Pers 2026
Persoalan yang berkaitan dengan keselamatan di lingkungan pendidikan dinilai seharusnya mendapat penanganan cepat, terlebih pihak sekolah disebut telah berulang kali menyampaikan laporan dan permintaan penanganan kepada pihak terkait.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PLN Bungku belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi kabel listrik tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: SuharmanEditor: Han ```
Komentar
Posting Komentar