Pemkab Way Kanan Matangkan Pengajian Akbar dan Istighotsah HUT ke-27, Ribuan Jemaah Diprediksi Hadir
Blambangan Umpu, Koran Merah Putih News — Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus mematangkan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 tahun 2026. Salah satu agenda utama yang disiapkan adalah Pengajian Akbar dan Istighotsah yang akan digelar di Lapangan Buay Pemuka.
Kegiatan keagamaan ini diperkirakan akan menarik ribuan masyarakat dari berbagai kecamatan untuk hadir dalam doa bersama dan tholabul ilmi sebagai bentuk rasa syukur atas bertambahnya usia Kabupaten Way Kanan.
Persiapan kegiatan dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, mewakili Bupati, pada Selasa (14/4/2026). Rapat tersebut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan kecamatan.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya pengelolaan peserta agar kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
“Estimasi jumlah kehadiran sangat penting karena berkaitan dengan kesiapan tempat, konsumsi, keamanan, hingga rekayasa lalu lintas,” ujarnya.
Setiap camat diminta menyampaikan perkiraan jumlah peserta. Camat Blambangan Umpu, Syapari, melaporkan kesiapan wilayahnya mengirim sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari masyarakat umum, ASN, dan anggota majelis taklim.
Data dari seluruh kecamatan akan dihimpun untuk menentukan kapasitas lokasi serta kebutuhan fasilitas pendukung seperti tempat wudu, konsumsi, dan pengaturan lalu lintas.
Puncak kegiatan akan menghadirkan penceramah Ustadzah Nadiroh dari Lampung Timur yang dijadwalkan memberikan tausiyah kepada para jemaah.
Selain pengajian akbar, rangkaian HUT ke-27 Kabupaten Way Kanan juga akan diisi dengan kegiatan jalan sehat di wilayah Blambangan Umpu.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap seluruh rangkaian kegiatan ini dapat berjalan lancar, tertib, serta menjadi momentum memperkuat nilai spiritual dan kebersamaan masyarakat.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar