Pemusnahan Rokok Ilegal di Sampang, Pemkab dan Bea Cukai Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Ilegal
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal oleh Pemkab Sampang bersama Bea Cukai Madura. (Foto: Istimewa)
Sampang, Koran Merah Putih News — Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan merusak tatanan usaha yang sehat. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 36.000 batang rokok, dengan estimasi nilai mencapai Rp53.714.900 dan potensi kerugian negara sekitar Rp32.750.000.
Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
Ia menegaskan bahwa praktik peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.
Pihak Bea Cukai menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk melalui kerja sama lintas instansi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan cukai.
Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil Jawa Timur
Komentar
Posting Komentar