IPTU Nur Fajri Alim Ungkap Curanmor di Sampang, Pasutri Pelaku Dibekuk Cepat
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Istimewa)
Sampang, Koran Merah Putih News — Kinerja cepat jajaran Satreskrim Polres Sampang kembali mendapat sorotan positif. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam dengan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) sebagai terduga pelaku.
Motor Mahasiswa Sampang Digondol Maling
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sampang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dalam waktu singkat petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pasutri yang diduga sebagai pelaku, sekaligus mengamankan barang bukti kendaraan milik korban.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar IPTU Nur Fajri Alim.
Modus dan Kronologi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan di tempat umum.
Pelaku menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
Warga Kedungdung Jadi Korban Curas Rp23 Juta
Komitmen Penegakan Hukum
IPTU Nur Fajri Alim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar