Foto: Proses mediasi sengketa lahan di Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara.
Kutai Kartanegara, koranmerahputihnews.com — Pemerintah Kecamatan Samboja Barat menggelar mediasi terkait sengketa lahan antara warga Kelurahan Salok Api Darat dan PT Singlurus Pratama. Mediasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan tumpang tindih penguasaan lahan di wilayah RT 7 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Camat Samboja Barat menjelaskan bahwa pihak kecamatan bertindak sebagai fasilitator guna mempertemukan kedua belah pihak, mengingat masing-masing memiliki dasar administrasi dan dokumen kepemilikan yang berbeda.
“Kami di kecamatan hanya memfasilitasi mediasi. Masing-masing pihak memiliki dasar hukum. Masyarakat memiliki bukti surat tanah, tanam tumbuh, serta bukti pembayaran PBB. Sementara pihak perusahaan juga memiliki dasar berupa sertifikat yang dikeluarkan melalui mekanisme resmi. Kami tidak dalam posisi menentukan mana yang sah atau tidak,” ujar Camat Samboja Barat, Selasa (24/12/2025).
Ia menjelaskan, sengketa tersebut berkaitan dengan batas wilayah antara Kelurahan Salok Api Darat dan Desa Tani Bakti. Berdasarkan permintaan masyarakat, pemerintah kecamatan telah mengeluarkan surat keterangan lokasi yang menyatakan bahwa lahan dimaksud masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Salok Api Darat sesuai Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019.
“Setelah itu, pihak perusahaan meminta dilakukan mediasi kembali. Karena itu hari ini kami memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” jelasnya.
Foto: Pemerintah kecamatan memfasilitasi dialog untuk mencari solusi berkeadilan.
Camat Samboja Barat menambahkan, masing-masing pihak memiliki dasar klaim. Masyarakat mengaku telah lebih dahulu menguasai dan mengelola lahan, termasuk menanam tanaman dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sementara PT Singlurus Pratama juga memiliki dasar perizinan yang bersumber dari wilayah Desa Tani Bakti.
“Situasinya memang sama-sama memiliki dasar. Karena itu, kebijakan dan itikad baik dari manajemen perusahaan sangat dibutuhkan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan, terutama terkait tanam tumbuh yang jelas memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diminta perusahaan, seperti surat penetapan batas wilayah dan peta administrasi, telah dipenuhi. Mereka berharap adanya kejelasan dan penyelesaian, termasuk kompensasi atas lahan yang diklaim telah dikuasai perusahaan.
“Harapan kami, setelah mediasi ini ada kepastian. Karena permintaan mediasi ini juga berasal dari pihak perusahaan. Masyarakat berharap ada penyelesaian yang adil dan tidak berlarut-larut,” kata perwakilan warga.
Sementara itu, Camat Samboja Barat menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan menentukan sah atau tidaknya kepemilikan lahan, melainkan hanya memfasilitasi dialog agar tercapai solusi yang adil dan berkeadilan.
“Kami berharap kedua belah pihak saling menghargai. Jangan sampai masyarakat dirugikan, terutama terkait tanam tumbuh yang menjadi sumber penghidupan mereka. Prinsipnya, penyelesaian harus mengedepankan musyawarah,” pungkasnya.
Mediasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa lahan secara damai dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak perusahaan.
Liputan: UmarAli
Keperwil Kalimantan