MAKASSAR, koranmerahputihnews.com-Konflik sengketa lahan antara ahli waris almarhum Batjo bin Djumalleng dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Sengketa ini telah memasuki tahap awal mediasi dengan nomor perkara : 479/Pdt.Bth/2025/PN Mks. Mediasi tersebut sebuah proses yang bertujuan untuk menemukan solusi damai bagi kedua belah pihak bersikukuh mempertahankan argumen masing-masing terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Sementara kuasa hukum ahli waris almarhum H. Pattola, Adv. Mujahid Agung S.Si.T.,S.H.,C.Me. saat ditemui oleh awak media, Selasa (4/11/2025) mengatakan bahwa, "Terkait objek perkara yang beralamat kedudukan di Jl. Urip Sumoharjo Km 5 no. 50 Kel. Karampuang Kec. Panakkukang, Kota makassar antara pihak pemprov dan ahli waris Batjo bin Djumalleng pihak ahli waris almarhum H. Pattola menghimbau kepada ahli waris Batjo bin Djumalleng agar jangan lupa diri, bahwa selama ini mulai dari awal perkara hingga pemenangan dibiayai oleh almarhum H. Pattola, "ujarnya
Sebelumnya perkara tersebut pernah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan dimenangkan oleh pihak Batjo bin Djumalleng dengan putusan perkara nomor 427/pdt.g/2019/PN.Mks tanggal 14 mei 2020 jo putusan perkara nomor 273/PDT/2020/PT Mks tanggal 29 September 2020 jo Putusan perkara no. 902 PK/PDT/2021, bahkan surat penetapan eksekusinya pun sudah diterbitkan oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor : 01 EKS/2021/PN.Mks.jo.No.427Pdt.G/2019/PN.Mks.
Sementara para pihak ahli waris saat ini berperkara sepenuhnya lepas dari koordinasi dan konfirmasi dari pihak almarhum H. Pattola, semua perihal bukti Rincik dan Ipeda dari almarhum Batjo bin Djumalleng berada di pihak ahli waris almarhum H. Pattola berdasarkan surat pengikatan jual beli dan surat kuasa menjual dari ahli waris Batjo bin Djumalling, "lanjutnya.
Dan kami berharap ahli waris dan Pemprov Sulsel diharapkan dapat menunjukkan itikad baik dan kesediaan untuk berkompromi demi mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan. Keberhasilan mediasi ini tidak hanya akan memberi manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menginginkan stabilitas dan kejelasan hukum dalam urusan pertanahan, "tutupnya.
Pewarta : Ulla' Taruna